Wakaf
Dari HukumPedia
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Wakaf bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Daftar isi |
Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.
Syarat Wakaf
Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.
Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.
Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Contoh kasus (Moch Yunus vs H. Zaki Gufron dkk)
Mardjoeki Toyib menikahi Moedjenah namun tidak membuahkan anak. Sebelumnya, Ny. Moedjenah sudah pernah menikah dengan orang lain dan memiliki seorang anak bernama Herman. Ketika hidup dengan Toyib, Ny Moedjenah juga mengasuh anak sepupunya, Ny Malikah, bernama Moch Yunus. Yunus merasa dirinya sebagai anak angkat. Pada awal November 1991, setelah suaminya wafat, Moedjenah mewakafkan tanah dan rumah di Jalan Paneleh Surabaya kepada pengurus (takmir) masjid setempat. Dua tahun kemudian Moedjenah dan takmir wafat. Yunus berusaha menguasai tanah wakaf. Perkara ini bergulir ke pengadilan, dimana Yunus menggugat H. Zaki Gufron (pengurus Masjid Paneleh) dan Yayasan Ketakmiran Masjid Paneleh. Yunus berdalih sudah mendapat hibah wasiat atas tanah, dan meminta hakim membatalkan ikrar wakaf.
Pengadilan Agama (PA)nSurabaya memutuskan tanah yang diwakafkan belum pernah dibagi kepada ahli waris padahal tanah itu adalah harta bersama. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) menyatakan akta hibah wasiat baru merupakan bukti permulaan karena akta di bawah tangan, yang tidak didukung bukti lain. Menurut PTA, perbuatan hukum wakaf sudah sah.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Yunus, dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari tergugat. Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 5 November 1991 adalah sah menurut hukum. Register putusan No. 57K/AG/1999 tanggal 27 April 2000. Majelis hakim H. Taufiq, H. Zainal Abidin Abubakar, dan H. Chabib Sjarbini.
Lembaga Terkait
- Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dibentuk sebagai lembaga independen yang secara umum bertugas mengembangkan perwakafan nasional. Badan ini melakukan pembinaan terhadap nadzir, memberi izin perubahan peruntukan benda wakaf, memberi izin penukaran benda wakaf, dan memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai wakaf. Anggota BWI antara 20-30 orang yang berasal dari unsur masyarakat dengan masa tugas tiga tahun. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tanggung jawab BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit dan disampaikan kepada Menteri Agama.
- Tabung Wakaf Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Tabung Wakaf Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang banyak berkiprah menangani dan mengkaji masalah-masalah wakaf. Lembaga ini juga mengelola wakaf sosial, wakaf produktif, dan program recovery di daerah bencana. Tabung Wakaf juga menyediakan layanan konsultasi masalah wakaf melalui media cetak dan online.

